Pemilik SIM B2 Umum memang tidak sebanyak SIM A maupun SIM C. Pasalnya, SIM B2 Umum hanya dibutuhkan oleh para pengemudi kendaraan gandengan. Syarat buat SIM B2 Umum juga terbilang paling kompleks di antara golongan SIM lainnya.
Jika berniat untuk membuat SIM B2 Umum untuk keperluan pekerjaan, sebaiknya jangan lewatkan informasi lengkap mengenai syarat, langkah-langkah membuat, hingga biaya yang harus dibayarkan berikut ini.
Syarat Membuat SIM B2 Umum
Seperti yang disebutkan sebelumnya, membuat SIM B2 Umum memiliki syarat yang lebih rumit. Bagaimana tidak, untuk bisa membuat SIM golongan ini, pemohon harus sudah menjadi pemegang SIM B2 biasa atau SIM B1 Umum minimal selama 1 tahun.
Sementara untuk memiliki SIM B2 biasa atau SIM B1 Umum harus sudah menjadi pemegang SIM B1 biasa selama 1 tahun atau lebih. Syarat mendapatkan SIM B1 biasa adalah pemohon telah memiliki SIM A selama lebih dari 1 tahun.
Selain itu, pemohon SIM B2 Umum juga harus memenuhi berbagai syarat berikut:
● Berusia sekurang-kurangnya 23 tahun ketika membuat SIM B2 Umum
● Sehat secara fisik maupun mental
● Melengkapi persyaratan administrasi seperti KTP, pas foto, dan SIM lama yang berlaku
● Lulus ujian teori dan praktik
Cara dan Biaya Pembuatan SIM B2 Umum
Sudah memenuhi seluruh persyaratan yang sudah disebutkan di atas? Artinya, proses pembuatan SIM B2 Umum sudah bisa dilakukan. Silakan simak panduan singkat di bawah ini agar lebih memahami bagaimana alurnya.
1. Cara Pembuatan
Pembuatan SIM B2 Umum bisa dilakukan melalui kantor Satpas setempat. Pembuatan SIM bisa dilakukan di kantor mana saja, tidak harus selalu sama seperti alamat KTP. Sesampainya di kantor Satpas, silakan lakukan langkah berikut:
● Langsung menuju ke loket pendaftaran untuk mengambil formulir. Biasanya, di sini pemohon diwajibkan untuk membayar PNBP terlebih dahulu untuk mendapatkan formulirnya
● Isi formulir dengan lengkap dan benar, kemudian serahkan kepada petugas beserta berkas atau dokumen persyaratan lainnya
● Setelah itu, pemohon akan diarahkan untuk mengikuti tes kesehatan dan psikologi dengan biaya yang terpisah
● Jika sudah dinyatakan lolos dan layak uji kesehatan dan psikologi, pemohon harus menjalani tes teori, praktik, dan keterampilan mengemudi
● Ujian atau tes teori ini bisa dilanjutkan jika pemohon telah lulus di tes sebelumnya. Apabila belum lulus, maka harus mengulang 7 hari kemudian
● Setelah dinyatakan lulus dari semua ujian tersebut, pemohon diarahkan untuk perekaman data yang meliputi pengambilan foto wajah, perekaman data biometrik sidik jari dan retina, serta tanda tangan
● SIM akan dicetak oleh petugas dan akan diberikan kepada pemohon kurang lebih dalam 15 menit, tergantung antreannya.
2. Biaya
Berdasarkan aturan baru yang berlaku, biaya yang harus dibayarkan oleh pemohon SIM B2 Umum adalah Rp120.000. Namun ini belum termasuk dengan biaya asuransi maupun tes kesehatan yang berbeda pada setiap Satpas.
Berdasarkan penjelasan di atas, bisa disimpulkan bahwa syarat buat SIM B2 Umum cukup kompleks. Sebelum sampai ke SIM B2 Umum, pemohon harus membuat SIM secara bertahap dari SIM A terlebih dahulu.